Rabu, 26 Juni 2013

Makalah Al-Quran dan Ilmu Tafsir

KATA PENGANTAR


            Alhamdulilahirobbil’alamin, puji dan syukur kami panjatkan hanya kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya Penulis dapat menyelesaikan Makalah yang berjudul “Asbab an-Nuzul“. Makalah ini merupakan syarat dalam memenuhi tugas kelompok presentasi Al-Qur’an/Ilmu Tafsir.
Dalam menyelesaikan Makalah ini, kami menemui banyak hambatan dan rintangan tetapi dengan bantuan berbagai pihak dan sarana, kami dapat melewati masalah tersebut.
Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Deden Suparman selaku dosen dari mata kuliah Al-Qur’an/Ilmu Tafsir, yang membimbing kami serta sedikit banyak telah menjelaskan materi yang sedang kami bahas ini.
      Kami menyadari bahwa pada Makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu kami dari kelompok 3 mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan Makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan khususnya bagi kami.




Bandung, Desember  2010


Penulis



DAFTAR ISI
Kata Pengantar .....................................................................................................................  1
Daftar Isi ...............................................................................................................................  2
BAB 1 PENDAHULUAN ..................................................................................................  3
 1.1 Latar Belakang ...............................................................................................................  3
 1.2 Rumusan Masalah ..........................................................................................................  3
 1.3 Tujuan ............................................................................................................................  4
BAB 2 PEMBAHASAN .....................................................................................................  5
 2.1 Pengertian Asbab An-Nuzul ..........................................................................................  5
 2.2 Macam-Macam Asbab An-Nuzul  .................................................................................  6
 2.3 Urgensi Asbab An-Nuzul ..............................................................................................  6
 2.4 Kaidah hubungan Penetapan Hukum Dikaitkan dengan Asbab An-nuzul.................... 8
BAB 3 PENUTUP ...............................................................................................................  9
 3.1 Kesimpulan ....................................................................................................................  9
DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................................................  10







BAB 1
 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Allah menjadikan segala sesuatu melalui sebab akibat dan menurut suatu ukuran  tidak seorang pun lahir dan melihat cahaya kehidupan tanpa melalui sebab akibat dan  berbagai tahapan perkembangan. Tidak suatu pun terjadi di dalam wujud ini kecuali  melewati pendahuluan dan perencanaan, begitu juga perubahan pada cakrawala pemikiran manusia terjadi setelag melalui persiapan dan pengarahan, itulah sunatullah. Tidak ada bukti yang menyingkap kebenaran sunatullah itu selain sejarah.
Demikian pula penerapannya dalam kehidupan, mengungkapkan sebab turunnya ayat Al-Qur’an melalui kisah adalah suatu cara menerangkan yang jelas mengenai segala sesuatu yang bernilai tinggi.Namun, kenyatannya banyak orang yang tidak mengetahui asbabun nuzul, sehingga terperosok kedalam kebingungan dan keraguan akan maksud sebenarnya dari ayat Al-Qur’an itu sendiri. Untuk itu, penulis akan membahas mengenai asbabun nuzul agar dapat lebih mudah untuk dipahami.

1.2  Rumusan Masalah
Karena masing-masing surat maupun ayat memiliki asbab an-nuzul sendiri,
muncul beberapa masalah yang perlu untuk dibahas, diantaranya:
1. Apa pengertian Asbab an-nuzul?
2. Apa saja macam-macam asbab an-nuzul?
3. Apa urgensi asbab an-nuzul dalam menafsirkan Alqur’an?
4. Bagaimana kaidah-kaidah penetapan hukum yang berkaitan dengan asbab an-
    nuzul?


1.3 Tujuan
1.      Memenuhi tugas Al-Qur’an/Ilmu Tafsir.
2.      Sebagai bahan pembelajaran.
3.      Memahami pengertian Asbab An-Nuzul
4.      Menjelaskan macam-macam Asbab An-Nuzul.



















BAB 2
 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Asbab an-nuzul
Ungkapan asbab an-nuzul terdiri dari dua kata, yaitu asbab dan an-nuzul. Secara harfiah, sabab berarti sebab atau latar belakang. Sedangkan an-nuzul berarti turun. Maka asbab an-nuzul bermakna beberapa latar belakang atau sebab yang membuat turunnya ayat-ayat Alqur’an. Secara terminologis, ada beberapa definisi yang berkembang dikalangan ulama, diantaranya:
A.    Menurut Az-zarqani:
“Asbab An-nuzul “ adalah khusus atau sesuatu yang terjadi serta ada hubungannya dengan turunnya ayat Al qur’an sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.”
B.     Menurut Ash-shabuni:
“Asbab An-nuzul “ adalah istilah atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.”
C.     Shubhi Shalih
“Asbab An-nuzul “ adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat Al qur’an (ayat-ayat) terkadang menyiratkan peristiwa itu sebagai respons atasnya atau sebagai penjelas tehadap hukum-hukum saat peristiwa itu terjadi.”
D.    Mana’ al-Qathan
“Asbab an-Nuzul adalah peristiwa yang menyebabkan turunnya al-Qur’an berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi.”

Dari beberapa definisi para ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa Asbab An-Nuzul yaitu kejadian atu peristiwa yang melatarbelakangi turunnya Al-Qur’an, dalam rangka menjawab, menjelaskan, dan mennyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari kejadian tersebut.    
2.2 Macam-macam Asbab An-nuzul
1.      Dilihat dari sudut pandang redaksi yang dipergunakan dalam Asbab An-Nuzul.
Ada dua jenis redaksi yang digunakan oleh  perawi dalam mengungkapkan riwayat Asbab An-Nuzul, yaitu:
a)      Sharih(visionable/jelas). Redaksi sharih artinya riwayat yang sudah jelas menunjukkan asbab an- nuzul, dan tidak mungkin pula menunjukkan yang lainnya. Redaksi yang digunakan termasuk sharih bila perawi mengatakan
b)      Muhtamilah (masih kemungkinan atau belum pasti) Riwayat belum dipastikan sebagai asbab an-Nuzul karena masih terdapat keraguan.
2.      Dilihat dari sudut pandang berbilangnya Asbab An-Nuzul untuk satu ayat Asbab An-Nuzul.
a)      Berbilangnya Asbab An-Nuzul untuk satu ayat (Ta’addad As-Sabab wa Nazil Al-Wahid)
Tidak setiap ayat memiliki riwayat asbab an-nuzul dalam satu versi. Adakalanya satu ayat memiliki beberapa versi riwayat asbab an-nuzul. Bentuk versi itu terkadang terdapat dalam redaksinya dan terkadang pula dalam kualitasnya.
b)      Variasi ayat untuk satu sebab (Ta’addad Nazil wa As-Sabab Al-Wahid)
Terkadang satu kejadian sebab bagi turunnya dua ayat atau lebih dalam ulumul  Qur’an hal ini disebut dengan istilah Ta’addaud nazil wa as-sabab al-wahid (terbilangnya ayat yang turun, sedangkan sebab turunnya satu).

 2.3 Urgensi Asbab An-nuzul
Dalam uraian yang lebih rinci Az-Zarqani mengemukakan urgensi atau kegunaan asbab an-nuzul dalam memahami Al-Qur’an, yaitu sebagai berikut:
1.      Menegaskan kalau Al-Qur’an benar-benar dari Allah SWT.
2.       Membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidakpastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Qur’an. Diantaranya dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 115 dinyatakan bahwa timur dan barat merupakan kepunyaan Allah. Dalam kasus shalat, dengan melihat Zahir ayat di atas, seseorang boleh menghadap kearah mana saja sesuai dengan kehendak hatinya. Ia seakan-akan tidak berkewajiban untuk menghadap kiblat ketika shalat. Akan tetapi setelah melihat asbab an-nuzulnya, tahap bahwa interpretasi tersebut keliru. Sebab, ayat di atas berkaitan dengan seseorang yang berada dalam perjalanan dan melakukan shalat di atas kendaraan, atau berkaitan dengan orang yang berjihad salama menentukan arah kiblat.
3.       Sarana untuk memahami ayat Al-Qur’an secara cepat.
4.      Mengidentifikasikan pelaku yang menyebabkan turunnya ayat al-Qur’an
5.       Mengetahui makna serta rahasia-rahasia yang terkandung dalam al-Qur’an.
6.       Memudahkan untuk menghafal dan memahami ayat, serta untuk memantapakan wahyu ke dalam hati orang yang mendengarnya. Hubungan sebab akibat (musabab), hukum, peristiwa, dan pelaku, masa, dan tempat merupakan satu jalinan yang bisa mengikat hati.
7.       Dapat menolong dalam memahami ayat dan menafsirkannya, serta menghilangkan kesulitan yang ditimbulkan ayat tersebut. Oleh sebab itu, maka dengan mengetahui sebab turunnya, maka ia adalah sebaik-baik jalan untuk memahami pengertian Alqur’an.5
8.      Mengetahui hikmah dan rahasia diundangkannya suatu hukum dan perhatian syara’ terhadap kepentingan umum, tanpa membedakan etnik, jenis kelamin dan agama. Jika dianalisa secara cermat, proses penetapan hukum berlangsung secara manusiawi, seperti penghapusan minuman keras, misalnya: ayat-ayat Al-qur’an turun dalam 4 kali tahapan, yaitu QS. An- Nahl/16:67, QS. Al-Baqarah/2:219, QSAn-nisa’/4:43 dan QS. Al- Maidah/5:90-91.6
9.      Mengetahui asbab an-nuzul dapat membantu memberikan kejelasan terhadap beberapa ayat.
10.  Asbabun nuzul menjelaskan kepada siapa ayat itu diturunkan.

Selain itu, menurut sebagian ulama ada beberapa manfaat mengetahui dan memahami dan memahami Asbab An-Nuzul. Diantara ulama yang berpendapat adalah:
1.      Ibnu Al daqiq (w. 702 H) Ibnu Al-Daqiq menyatakan bahwa mengetahui Asbab An-Nuzul ayat merupakan metode yang utama dalam memahami pesan yang terkandung dalam Alquran.
2.      Ibnu Taimiyah (w. 726 H) Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa mengetahui Asbab An-Nuzul akan membantu dalam memahami ayat Alquran, karena mengetahui sebab juga mengetahui musabab.
3.      Al-Wahidi menyatakan sebagaimana dikutip oleh As-Suyuthi bahwa tidak mungkin seseorang dapat menafsirkan suatu ayat tanpa mengetahui sejarah turunnya dan latar belakang masalahnya.

2.4 Kaidah hubungan Penetapan Hukum Dikaitkan dengan Asbab An-nuzul
Asbabun Nuzul berkaitan erat dengan kaidah penetapan hukum. Seringkali terdapat kebingungan dan keraguan dalam mengartikan ayat-ayat al-Qur’an karena tidak mengetahui sebab turunnya ayat.
Contohnya firman Allah dalam surat al-Lail: 17-18: “Dan kelak akan dijauhkan orang yang paling takwa dari neraka itu, yang menafkahkan hartanya (ke jalan Allah) untuk membersihkannya.” Berdasarkan kesepakatan, ayat tersebut diturunkan khusus untuk Abu Bakar Ash-Shiddiq. Kelirulah dugaan jika sebagian orang mengira kalau ayat ini berlaku secara umum bagi setiap orang yang melakukan perbuatan baik seperti di atas. Sebab, tidak ada sesuatu pun pada ayat diatas yang menunjukkan redaksi umum.
Contoh lain pada surat Al-Baqarah: 232:  “Apabila kamu menalak istrimu lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan (bakal) suaminya, apabila mereka telah saling rela dengan yang makruf.” Dalam suatu riwayat, ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa Mu’aqqal bin Yasar. Dia menghalangi bekas suami adiknya menikah kembali dengan adiknya itu. Allah melalui ayat ini melarang Mu’aqqal menghalangi laki-laki tersebut rujuk kepada adinya. Berdasarkan Asbabun nuzul ini, maka khithab (perintah) yang terdapat dalam kata thallaqtum berbeda dengan khithab yang terdapat pada kata falata dhuluhunna; yang pertama ditujukan kepada suami dan yang terakhir ditujukan kepada wali. Maka dengan demikian, ayat itu berarti “apabila suami telah menceraikan isterinya, kemudian dia ingin rujuk kembali, maka wali tidak boleh menghalanginya “. Berdasarkan ini pula maka wali merupakan salah satu rukun yang mesti ada dalam sistem perkawinan islam. Tidak sah nikah tanpa wali.



BAB 3
 PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa asbabun nuzul adalah sebab turunnya al-Qur’an (berupa peristiwa/pertanyaan) yang melatarbelakangi turunnya ayat al-Qur’an dalam rangka menjawab, menjelaskan dan menyelesaikan masalah – masalah yang timbul dari kejadian tersebut. Ilmu Asbabun nuzul sangat besar pengaruhnya dalam memahami makna ayat – ayat Al-Qur’an yang mulia. Selain itu, dengan adanya asbab an-nuzul dapat mempermudah kaidah hukum yang belum jelas dalam al-qur’an, sehingga mudah untuk dipahami.
Demikianlah makalah ini kami buat, kami sadar dalam makalah ini masih banyak kesalahan dalam penulisan maupun dalam penyampaiannya. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami perlukan guna memperbaiki makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.









DAFTAR PUSTAKA
1.      Kadar M. Yusuf, Studi Alqur’an (Pekanbaru: Amzah:2009) hlm. 99. 
2.      Anwar, Abu, Ulumul Qur’an, Pekanbaru: Amzah, 2009.
3.      Anwar, Rosihun, Ulum Al-Qur’an, Bandung: Pustaka Setia, 2007.
4.      Ichwan, Mohammad Nor, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, Semarang: Rasail, 2008.
5.      Masyhur, Kahar, Pokok-Pokok Ulumul Qur’an, Jakarta Timur:Rineka Cipta, 1992.
6.      Yusuf, Kadar M., Studi Al-Qur’an, Pekanbaru: Amzah, 2009.
7.      Suparman, Dede, Buku Daras Materi Al-Qur’an/Ilmu Tafsir dan Sains, Bandung: UIN SGD Bandung, 2010.


         





Tidak ada komentar:

Posting Komentar